ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
KARYA
AMDAL
ANALISIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN
HIDUP

ROBERTO ANDRI QUINUS JANGGA
1713020014 MSP B
JURUSAN MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN
FAKULTAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah Yang Maha
Kuasa , atas rahmat - Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah
yang berjudul “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)”
Dalam penyusunan makalah ini penulis menyampaikan
ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak - pihak yang membantu dalam
menyelesaikan penyusunan makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini penulis
merasa masih banyak kekurangan - kekurangan baik pada teknis penulisan maupun
materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan
saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan
laporan ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan
imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat
menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamin.
Kupang,26 Februari 2019
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
---------------------------------------------------------------------------1
KATA PENGANTAR
-------------------------------------------------------------------------2
DAFTAR ISI
------------------------------------------------------------------------------------3
BAB I PENDAHULUAN
--------------------------------------------------------------------4
A. Latar Belakang
-------------------------------------------------------------4
B. Rumusan Masalah
---------------------------------------------------------4
C. Tujuan
-----------------------------------------------------------------------5
D. Manfaat
---------------------------------------------------------------------5
BAB II PEMBAHASAN
---------------------------------------------------------------------6
A. Pengertian AMDAL ------------------------------------------------------6
B. Sejarah AMDAL
----------------------------------------------------------6
C. Undang-Undang yang mengatur AMDAL
----------------------------7
D. Prosedur Penyusunan AMDAL------------------------------------------8
E. Dokumen AMDAL
------------------------------------------------------13
F. Manfaat
AMDAL-------------------------------------------------------- 14
G. Metode Penyusunan AMDAL -----------------------------------------15
H. Kebijakan Pembangunan di Indonesia
--------------------------------20
I. Contoh Usaha yang Menggunakan AMDAL
------------------------23
BAB III PENUTUP
------------------------------------------------------------------------31
Kesimpulan
------------------------------------------------------------------- 31
DAFTAR PUSTAKA
-------------------------------------------------------------------------32
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Manusia sebagai makhluk hidup senantiasa selalu ingin
hidup lebih baik dan lebih baik lagi setiap harinya, manusia juga berinteraksi
dengan lingkungan hidupnya. Ia mempengaruhi lingkungan hidupnya dan sebaliknya
juga ia dapat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Makhluk hidup yang sesuai
dan cocok dengan lingkunganya akan tetap bisa hidup dan berkembang biak, lain
hal-nya dengan makhluk hidup yang tidak bisa menyesuaikan diri dengan
lingkunganya ia akan mati dan tidak akan bisa berkembang biak (musnah), dan ini
dinamakan seleksi alam. “Manusia modern terbentuk oleh lingkungan hidupnya dan
juga membentuk lingkungan hidupnya, manusia tidak bisa berdiri sendiri tanpa
atau di luar lingkungan hidupnya. Membicarakan manusia harus pula membicarakan
lingkungan hidupnya. Manusia tanpa lingkungan hidupnya hanyalah abstraksi
semata”. (Otto Soemarwoto:18).
Dari uraian singkat diatas jelaslah bahwa manusia itu
sangat tergantung dengan lingkungan hidupnya, kelangsungan hidupnya tergantung
dari sebagaimana bisa ia menyesuaikan dirinya terhadap lingkungan hidupnya, dan
saat terjadi perubahan yang dahsyat dari lingkungan hidupnya itu akan mengancam
kelangsungan hidupnya juga.
Seiring berjalanya waktu banyak pembangunan –
pembangunan yang manusia buat sendiri dan itu secara tidak langsung membuat perubahan
juga terhadap lingkungan hidupnya, manusia sebisa mungkin memanfaatkan sumber
daya alam yang ada untuk kelangsungan hidupnya yang lebih baik lagi dari
sebelumnya. Pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran
serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak – dampak yang timbul akibat
pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Untuk itu di perlukan suatu pemahaman
yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan.
Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri
perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah
antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi
persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi
lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang
mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan analisis mengenai
dampak lingkungan atau AMDAL?
2.
Bagaimana sejarah analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL?
3.
Bagaimana proses atau penyusunan dari analisis mengenai dampak lingkungan atau
AMDAL?
4.
Bagaimana metode-metode yang digunakan dalam penyusunan analisis mengenai
dampak lingkungan atau AMDAL ?
5.
Bagaimana kebijakan pembangunan di Indonesia ?
C.
TUJUAN
1.
Mengatahui tentang apa itu analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
2.
Mengetahi sejarah analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
3.
Mengetahui tentang bagaimana proses analisis mengenai dampak lingkungan atau
AMDAL.
4.
Mengetahui metode-metode yang digunakan dalam penyusunan analisis mengenai
dampak lingkungan atau AMDAL.
5.
Mengetahui undang-undang dan kebijakan pembangunan di Indonesia.
D.
MANFAAT
1.
Bagi penulis dan pembaca diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang apa
dan bagaimana AMDAL.
2.
Bagi penulis dan pembaca diharapkan lebih mempertimbangkan setiap pembangunan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian AMDAL
Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No.27 tahun
1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak
positif dan negatif dari kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam
memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan.
Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan
mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya
dan kesehatan masyarakat.Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan
tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif
yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia.
Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif
Iebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka
rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana
kegiatan yang diputuskan tidak Iayak Iingkungan tidak dapat dilanjutkan
pembangunannya.
B. Sejarah
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang
diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan
Kultural.
Bermula dari Amerika Serikat, tahun 1969. The National Enviromental Policy
Act of 1969 (NEPA 1969) diperkenalkan sebagai sebuah instrumen untuk
mengendalikan dampak segala macam kegiatan yang bisa merusak kelestarian
lingkungan. Instrumen tersebut dalam bentuk peraturan. Dalam perkembangan
selanjutnya, peraturan ini diadopsi oleh banyak negara.
Tahun 1982, Indonesia mengeluarkan undang-undang (UU)
lingkungan hidup. UU ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP)
Nomor 9 Tahun 1986, yang kemudian diganti PP Nomor 51 Tahun 1993, dan terakhir
diganti lagi dalam PP Nomor 27 Tahun 1999.Pemerintah membentuk Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan Hidup (Bapedal) melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun
1994 untuk melengkapi pelaksanaan peraturan tersebut. Ada tingkat pusat dan
daerah, meskipun keduanya tidak memiliki hubungan hierarki struktural. Bapedal
pusat kini berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup. Badan-badan lingkungan
tersebut menjadi lokomotif pelindung kepentingan ekologi. Pada kenyataannya
kepentingan lingkungan sering kalah oleh kepentingan praktis materialis yang
disebut kepentingan ekonomi. Studi amdal menjadi formalitas saja.
C. Undang-undang yang mengatur
AMDAL
1. Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2012
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelibatan
masyarakat dalam proses AMDAL, dimulai dari pengumuman rencana usaha dan/atau
kegiatan yang saat ini hanya dilakukan 10 (sepuluh) hari, masyarakat mana saja
yang dilibatkan dalam proses AMDAL, penunjukkan wakil masyarakat yang terlibat
dalam keanggotan Komisi Penilai AMDAL, dan pelaksanaan konsultasi publik.
Selain itu peraturan ini juga mengatur peran
masyarakat dalam proses penerbitan izin lingkungan, dimana dalam penerbitan
izin lingkungan diatur adanya pengumumam pada saat permohonan dan pesertujuan
izin lingkungan. Dengan terbitnya PermenLH Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan, maka Keputusan
Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan
Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL dinayatakan dicabut dan tidak berlaku.
2. Peraturan Menteri nomor 16 tahun 2012
PERMEN LH Nomor 16 Tahun 2012 ada perubahan mendasar
terhadap tata cara penyusunan dokumen Amdal. Sebelumnya dalam PP Nomor 27 Tahun
1999 tentang AMDAL, disebutkan bahwa dokumen AMDAL adalah dokumen yang terdiri
dari 5 dokumen yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan Eksekutif.
Tetapi dalam PP Nomor 27 Tahun 2012, dokumen Amdal hanya terdiri dari 3 dokumen
saja, yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Lingkungan
Hidup telah menerbitkan PermenLH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Dokumen Lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan AMDAL,
UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa perubahan tata cara penyusunan Amdal dalam
peraturan ini. Ada penguatan kajian dan penyederhanaan penyusunan Amdal dan
UKL-UPL. Selanjutnya dengan terbitnya PermenLH Nomor 16 Tahun 2012, maka
sekaligus mencabut:
a. Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen AMDAL
b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL dan SPPL.
3. Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2012
Sejak terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan peraturan-peraturan
teknisnya. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki
AMDAL. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri sebelumnya yaitu Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur tentang hal
yang sama. Peraturan Menteri ini terdiri dari:
a. Batang Tubuh yang terdiri dari 7 Pasal:
Pasal 1 : Ketentuan Umum
Pasal 2 : Penapisan
Pasal 3 : Kawasan Lindung
Pasal 4 : Penambahan Wajib Amdal
Pasal 5 : "Delisting wajib Amdal"
Pasal 6 : Pencabutan PermenLH No. 11 Tahun 2006
Pasal 7 : Masa Berlaku Permen ini
b. Lampiran I : Daftar Jenis Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal
c. Lampiran II : Bagan Alir Tata Cara
Penapisan untuk Menentukan Wajib Tidaknya Suatu Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Dilengkapi dengan Amdal
d. Lampiran III : Daftar Kawasan Lindung
e. Lampiran IV : Kriteria Penapisan
f. Lampiran V : Ringkasan informasi
awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan Penapisan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin
Lingkungan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (PP No. 27 Tahun 2012) adalah Peraturan Pemerintah yang menggantikan
PP No. 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Peraturan ini adalah peraturan turunan dari
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan ini mengatur tentang Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan.
Dalam PP 27 Tahun 2012 ini dikatakan bahwa dokumen
amdal yang kita kenal selama ini terdiri dari 5 (lima) dokumen, sekarang
menjadi 3 (tiga) dokumen yaitu dokumen KA-ANDAL, dokumen ANDAL dan dokumen
RKl-RPL. Kewenangan komisi penilai amdal dan keanggotaan dalam komisi penilai
amdal juga diatur secara rinci dalam PP ini.
D. Proses Prosedur penyusunan AMDAL
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin
Lingkungan. Keterkaitan antara Amdal dengan izin lingkungan dapat diketahui
dalam Pasal 2 yang menyatakan :
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL
wajib memiliki Izin Lingkungan.
(2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui
tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan Amdal dan UKL-UPL;
b. penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Penyusunan
Amdal dilakukan pada tahap perencanaan dan lokasinya wajib sesuai dengan tata
ruang. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 (2) Lokasi rencana Usaha
dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan
rencana tata ruang.
Jika tidak
sesuai dengan tata ruang maka dokumen amdal tidak dapat dinilai dan wajib
dikembalikan. Pasal 4 ayat (3) dengan tegas menyatakan : (3) Dalam hal
lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang,
dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.
Sedangkan
bentuk dokumen amdal tercantum dalam Pasal 5 yang menyatakan : (1)
Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan ke
dalam dokumen Amdal yang terdiri atas:
a. Kerangka Acuan;
b. Andal; dan
c. RKL-RPL.
(2) Kerangka
Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar penyusunan Andal
dan RKL-RPL.
Dalam proses
penyusunan Amdal disusun oleh pemrakrasa dan dinilai oleh komisi Penilai Amdal.
Penyusunan dokumen amdal dilakukan berdasarkan beberapa pendekatan sepeti
tercantum dalam Pasal 8 yang menyatakan : (1) Dalam menyusun dokumen Amdal,
Pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan studi:
a. tunggal;
b. terpadu; atau
c. kawasan.
Dalam rangka
kewajiban penyusunan amdal, terdapat beberapa pengecualian baik dari aspek
lokasi maupun jenis kegiatannya. Pasal 13 menyatakan : (1) Usaha dan/atau
Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari
kewajiban menyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. apabila:
a. lokasi
rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal
kawasan;
b. lokasi
rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah
memiliki rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang
kawasan strategis kabupaten/kota; atau
c. Usaha
dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.
Mengenai
rekomendasi hasil penilaian amdal Pasal 29 menyatakan : 2.) Komisi Penilai
Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. 3.)
Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa:
a. rekomendasi kelayakan lingkungan; atau
b. rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.
Sedangkan
muatan rekomendasi diatur dalam Pasal 29 ayat (4) :(4) Rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan pertimbangan paling
sedikit meliputi:
a. prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari
aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan
masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, koperasi, dan pascaoperasi
Usaha dan/atau Kegiatan;
b. hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting hipotetik
sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling memengaruhi, sehingga
diketahui perimbangan Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat
negatif; dan
c. kemampuan Pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam
menanggulangi Dampak Penting yang bersifat negatif yang akan ditimbulkan dari
Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, dengan pendekatan teknologi, sosial,
dan kelembagaan.
Mengenai
ketetapan keputusan kelayakan atau tidak layak lingkungan Pasal 32 menyatakan :
(1) Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian
akhir dari Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau Pasal
30, menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
(2) Jangka
waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian
akhir dari Komisi Penilai Amdal.
Berdasarkan prinsip yang terdapat pada PP nomor 27 tahun 2012, prosedur
penyusunan dokumen amdal sebagai berikut:
1. Tahapan AMDAL
Pelaksanaan AMDAL mencakup beberapa tahap :
a. Persiapan
Persiapan bertujuan untuk efektifitas dan efisiensi
proses pelaksanaan selanjutnya.
b. Pelingkupan
Pelingkupan merupakan proses untuk mengidentifikasi
dampak penting yang terkait dengan adannya usaha dan/ kegiatan.
c. Proses pengumuman dan konsultasi
masyarakat.
Sebelum dilaksanakan penyusunan KA-ANDAL, maka
pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan
dalam peraturan, menanggapi masukan dari masyarakat, dan memberikan konsultasi
kepada masyarakat. Proses ini sesuai dengan keputusan Kepala BAPEDAL
08/2000.
d. Penyusunan kerangka acuan ANDAL ( KA-ANDAL
)
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk
menentukan lingkup masalah yang akan dikaji pada ANDAL setelah sebelumnya
lingkup msalah diidentifikasi pada proses pelingkupan. Lama waktu maksimal untuk
penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyususn
untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.
e. Penyusunan ANDAL, RKL, Dan RPL
Berdasarkan acuan pada KA-ANDAL, maka RKL dan RPL juga
kemudian disusun sebagai dokumen pelengkap keseluruhan dokumen AMDAL. RKL
menghasilkan matriks tentang pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan RPL memuat
cara pemantauan lingkungan berdasarkan prediksi yang telah disusun. Pemrakarsa
kemudian akan mengajukan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL pada komisi penilai.
f. Diskusi dan Asistensi.
Pada saat penyusunan KA-ANDAL,ANDAL,RKL, dan RPL
dilakukan diskusidan asistensi. Hasil dari proses diskusi dan asistensi antara
lain pembahasanatau presentasi mengenai AMDAL.
g. Legalisasi Dokumen
Setelah dokumen AMDAL tersusun maka dilakukan
legalisasi atau pengesahan secara hukum oleh instansi yang berwenang.
2. Penyusunan Doumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdir dari empat dokumen berbeda yang
merupakan satukesatuan. Tiga dokumen yaitu ANDAL, RKL, dan RPL diajukan bersama
– sama untuk dinilaioleh komisi penilai:
a. Penyusunan dokumen kerangkaacuan
ANDAL ( KA-ANDAL )
Kerangka acuan ANDAL ( KA-ANDAL ) disusun paling awal
sebelum dokumen – dokumen AMDAL lainnya. KA-ANDAL bertujuan untukmerumuskan
ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL.
Hasil Pembuatan KA-ANDAL akan digunakan sebagai
rujukan penting bagi pemrakarsa dan penyusun AMDAL akan lingkup dan kedalaman studi
ANDAL yangdilakukan.Dokumen KA-ANDAL harus mencerminkan secra jelas dan tegas
wawasan lingkungan hidup yang harus diprtimbangkan dalam pembangunan suatu
rencana usaha dan/ kegiatan.
b. Penyusunan analisis dampak lingkungan (
ANDAL)
Dokumen ANDAL memuat beberapa hal, yaitu :
1.) Masukan penting yang
bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencanan, dan pengelola rencana usaha
dan/ kegiatan.
2.) Rencana usaha, proyek
atau kegiatan denan kemungkinan dampak besar dan pentingnya. Baik dampak yang
mungkin muncul pada tahap konstruksi,tahap berjalannya kegiatan, maupun tahap
sesudah kegiatan.
3.) Keterangan mengenai
kemungkinan adannya kesenjangan informasi serta berbagai kekurangan dan
keterbatasan yang dihadapi selama penyusunan ANDAL.
c. Penyusunan rencana pengelolaan
lingkungan hidup ( RKL )
Upaya pengelolaan lingkungan hidup mencakup empat
kelompokaktifitas, yaitu :
1.) Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk mencegah
dampak negative lingkungan hidup melalui langkah alternative,tata letak lokasi
dan rancangan pembangunan usaha dan/ kegiatan.
2.) Pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk
menanggulangi, meminimalisasi atau mengendalikan dampak negative, bai yang
timbul disaat usaha dan/ kegiatan berjalan sampai saat usaha dan/ kegiatan
berakhir.
3.) Pengelolan lingkungan hidup yang bersifat
meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat menimbulkan manfaat
yang lebih besar baik kepada pemrakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat.
4.) Pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat memberikan
pertimbangan secara ekonom lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi
atas berkurangnya, rusak atau hilangnya sumber daya yang tidak dapat
diperbaharui.
d. Penyusunan dokumen pemantauan lingkungan
hidup ( RPL )
Factor- factor yang perlu diperhatikan dalam
penyusunan dokumen RPL yaitu :
1.) Komponen lingkungan hidup yang
dipantau hanyalah yang mengalami perubahan mendasar atau yang terkena dampak
besar dan penting.
2.) Keterkaitan antara dokumen ANDAL,
RKL dan RPL
3.) Pemantauan dapat dilakukan pada
sumber penyebab dampak dan/ terhadap komponen atau parameter lingkungan ang
terkena dampak.
4.) Pemantauan lingkungan hidup harus
layak secara ekonomi.
5.) Aspek – aspek yang perlu dipantau
mencakup jenis data yang dikumpulkan, lokasi pemantauan, metode pengumpulan
data dan metode analisis data.
6.) Dokumen RPL perlu memuat
tentang kelembagaan independent yang melakukan pemantauan lingkungan hidup.
E.
Dokumen – dokumen dalam AMDAL
1.
KA-ANDAL
Kerangka
acuan ialah uraian tugas yang harus dilakukan dalam studi ANDAL. Kerangka acuan
dijabarkan dari pelingkupan sehingga KA memuat tugas-tugas yang releven dengan
dampak penting. Dengan KA yang demikian itu studi ANDAL menjadi terfokus pada
dampak penting.
Karena KA
didasarkan pada pelingkupan dan pelingkupan mengharuskan adanya identifikasi
dampak penting maka pemrakarsa haruslah mempunyai kemampuan untuk melakukan
identifikasi dampak penting itu, baik sendiri ataupun dengan bantuan konsultan.
Di dalam
studi ANDAL dilakukan pula identifikasi dampak. Jika pelaksana ANDAL adalah
konsultan yang membantu pemrakarsa dalam penyusunan KA, tidaklah akan terjadi
perbedaan antara dampak penting yang diidentifikasikanya dengan yang tertera
dalam KA. Tetapi jika konsultanya lain, dapatlah terjadi bahwa dalam proses
identifikasi dampak itu dapat terjadi teridentifikasinya dampak penting yang
tidak termuat dalam KA.
Dalam hal
ini konsultan ANDAL seyogyanya merundingkan dengan pihak pemrakarsa agar
dilakukan pekerjaan-tambah. Sebaliknya juga dapat terjadi adanya dampak yang
semula dianggap sebagai penting dan karena itu dimuat dalam KA. Tetapi kemudian
ternyata tidak penting. Dalam hal ini seyogyamya diusulkan untuk dilakukan
pekerjaan-kurang. Karena menurut Kepmen KA harus disetujui oleh instansi yang
berwenang, maka baik dalam hal pekerjaan-kurang maupun pekerjaan-tambah
persetujuan haruslah bersifat resmi yang disetujui tidak saja oleh pemrakarsa,
melainkan juga oleh instansi yang berwenang.
2.
ANDAL
Di dalam
studi ANDAL hanya diprakirakan dan dievaluasi dampak penting yang
teridentifikasi dalam pelingkupan dan tertera dalam KA sehingga penelitian
ANDAL terfokus pada dampak penting saja. Dampak yang tidak penting diabaikan.
Dengan penelitian yang terfokus perhitungan untuk memprakirakan besarnya dan
pentingnya dampak juga menjadi terbatas. Besarnya dampak haruslah diprakirakan
dengan menggunakan metode yang sesuai dalam bidang yang bersangkutan. Metode
itu mungkin telah ada, tetapi mungkin juga harus dikembangkan atau dimodifikasi
dari metode yang ada.
Dalam hal
ini diperlukan pakar yang menguasai bidang yang diliput dalam AMDAL tertentu.
Pakar itu tidaklah perlu untuk bekerja sepanjang pelaksanaa AMDAL, melainkan
cukup untuk periode tertentu saja pada waktu tenaga dan keahlianya diperlukan.
Pakar tidak perlu mempunyai sertifikat A dan B kursus AMDAL, jadi pakar
tersebut merupakan masukan untuk digunakan oleh ketua gugus kerja dalam
penyusunan AMDAL. Ketua ini dan seyogyanya juga wakil ketualah yang harus
mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan dan penyusunan AMDAL. Pengalaman ini
harus dibuktikan dengan riwayat hidup mereka. Sebaiknya pengalaman lebih
dipentingkan dari pada sertifikat kursus AMDAL, karena seseorang yang mempunyai
sertifikat tapi tidak berpengalaman kementakanya adalah kecil dapat membuat
AMDAL yang baik.
3.
Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Dalam
pengelolaan lingkungan pemantauan merupakan komponen yang esensial. diperlukan
sebagai sarana untuk memeriksa apakah persyaratan lingkungan dipatuhi dalam
pelaksanaan proyek. Informasi yang didapatkan dari pemantauan juga berguna
sebagai peringatan dini, baik dalam arti positif maupun negatif, tentang
perubahan lingkungan yang mendekati atau melampaui nilai ambang batas serta
tindakan apa yang perlu diambil. Juga untuk mengetahui apakah prakiraan yang
dibuat dalam ANDAL, sesuai dengan dampak yang terjadi.
Karena itu
pemantauan sering juga disebut post-audit dan berguna sebagai
masukan untuk memperbaiki ANDAL di kemudian hari dan untuk perbaikan
kebijaksanaan lingkungan.Seperti halnya metode prakiraan dampak, metode untuk
pengelolaan dan pemantauan dampak juga harus kita pinjam dari bidang yang
bersangkutan atau harus kita kembangkan sesuai dengan kaidah bidang yang
bersangkutan.
F.
Manfaat AMDAL
Secara Umum
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan
keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan, ini menurut Peraturan Pemerintah PP No. 27 tahun 2013
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Ada banyak
manfaat yang bisa didapatkan dengan mengikuti Porsedur AMDAL yang benat.
Berikut ini beberapa secara umum manfaat yang bisa diperoleh dari adanya AMDAL:
1.
Sebagai materi/bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
2.
Membantu proses pengambilan keputusan yang benar tentang kelayakan lingkungan
hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan/program.
3.
Memberi masukan guna penyusunan disain secara rinci teknis dari rencana usaha
dan/atau kegiatan.
4.
Memberi masukan bagi penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup.
5.
Memberi informasi bagi masyarakat umum atas dampak yang ditimbulkan dari suatu
rencana usaha dan atau kegiatan.
6.
Amdal memberikan alternatif solusi minimalisasi dampaktidak baik (negatif).
7.
AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin
usaha dan/atau kegiatan.
Selain itu
ada 3 manfaat AMDAL :
1.
Manfaat AMDAL khususnya bagi pemerintah, di antaranya sebagai berikut:
a.
Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
b.
Menghindari konflik dengan masyarakat.
c.
Menjaga agar pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
d.
Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2.
Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa, di antaranya sebagai berikut:
a.
Menjamin keberlangsungan usaha.
b.
Menjadi referensi dalam peminjaman kredit.
c.
Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sebagai bukti ketaatan
hukum.
3.
Manfaat AMDAL bagi masyarakat, antara lain sebagai berikut:
a.
Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan.
b.
Melaksanakan kontrol.
c.
Terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Selain
manfaat – mafaat di atas AMDAL juga sering di gunakan sebagai : AMDAL sebagai
ENVIRONMENTAL SAFEGUARDS.
AMDAL
digunakan sebagai Enironmental safeguards atau upaya perlindungan lingkungan
dari berbagai jenis kegiatan eksploitasi sumber daya alam baik yang di lakukan
masyarakat lokal maupun pemerintah sehingga tecapai suatu tujuan yaitu :
1. Output
SDS yang efesien
2. SDA yang
berkelanjutan.
3.
Konservasi kawasan lindung
G.
Metode – metode dalam penyusunan Dokumen ANDAL
1.
Metode identifikasi rona lingkungan hidup awal
Identifikasi
rona lingkungan hidup awal mengungkapkan secara mendalam komponen – komponen
lingkungan hidup dan sumber daya potensial di wilayah yang akan dibangun suatu
proyek. Data yang representative yaitu data yang mewakili jumlah seluruh sampel
dan variabilitas harian, bulanan atau musiman.
Komponen
fisik dan kimia
Data primer
aspek fisika dan kimia dikumpulkan melalui pengamatan langsung di lapangan atau
pengumpulan data di lapangan.
a.
Kualitas udara
Parameter
kualitas udara yang diukur beserta metode dan peralatannya sesuai dengan Surat
Keputusan Mentri KLH No 02/MENKLH/1998 yang dapat dilihat.
No
|
Parameter
|
Metode
Analisis
|
Peralatan
|
1.
|
Kebisingan
|
Pengukuran
in situ
|
Sound level meter
|
2.
|
Debu
|
Gravimetri
|
High
Volume Sampler
|
3.
|
SO2
|
Pararosalin
|
Spektofotometer
|
4.
|
Nox
|
Saltzman
|
Spektofotometer
|
5.
|
CO
|
NDIR
|
NDIR Analyzer
|
6.
|
H2S
|
Mercurythiocyatenate
|
Spektofotometer
|
7.
|
NH3
|
Nessler
|
Spektofotometer
|
8.
|
Pb
|
Gravimetric
|
High
Volume Sampler
|
b.
Fisiografi
Fisiografi
meliputi keadaan fisiografi dan topografi daerah, sifat – sifat morfologi tanah
dan kandungan kimia tanh, dan neraca air.
Komponen
lingkungan
|
Parameter
Lingkungan
|
Metode
Pengumpulan Data
|
Metode
Analisis Data
|
|
Metode
|
Lokasi
|
|||
Iklim
|
-Suhu
-Kelembaban
nisbi udara
-Kualitas udara
|
-Pengumpulan
data sekunder
-Pengukuran
dilapangan ( utk kualitas udara )
|
-Pelabuhan
udara terdekat
-Stasiun
Meteorologi terdekat
|
-Tabulasi
data
-Klasifikasi
Sehmitc dan Ferfuson, Koppen dan oldeman.
|
Hidrologi
|
-Tinggi
muka air tanah
-Pola
aliran dan debit sungai
-Tinggi
lama, dan frekuensi genangan atau banjir
|
Pengamatan
lapangan
-Pengukuran
lapangan
|
-Sungai
-Saluran
primer, sekunder, tersier
|
-Analisis
hidrograf
-Pengukuran
lapangan
-Penilaian
ahli
|
Sifat
fisik air permukaan
|
-Warna
-Rasa dan
bau
-kekeruhan
padatan tersuspensi
-pH
-DO
-BOD
-COD
-Kesadahan
total
-Kalsium (
ca)
-Magnesium
(Mg)
-Mangan (
Mn)
-Karbonat
(CO3 )
-Nitrit (
NO2 )
-Nitrat (
NO3)
-Sulfat (
SO4 )
|
-Pengukuran
in situ
-Pengambilan
sampel air
-Titrasi
|
-Sungai
-Saluran
primer, sekunder dan tersier.
|
-Titrimetrik
Spektrofotometrik
|
Tanah
|
-Fisiografi
litologi
-Sifat
fisik tanah
-Sifat
kimia tanah
|
-Observasi
lapang
-Pengeboran
dan pengambilan sampel tanah
|
-Lahan
gambut
-Lahan
rawa
|
-Penilaian
ahli
-Analisis
laboratorium
|
c.
Komponen biologi
Komponen
biologi yang ditelaah meliputi flora dan fauna serta organism lainnya, baik
darat maupun perairan. Data yang diambil berupa indeks keanekaragaman, indeks
pemerataan, dan kelimpahan suatu organism.
Parameter
|
Metode
|
peralatan
|
Lokasi
Pengambilan Samping
|
Analisis
Data
|
Ekosistem akuatik :
- Plankton
- Bentos
- Rumput laut
ganggang
|
-Sistematik random sampling
-Transfek sampling
-Kuadrat sampling
|
- Plankton net
-Eckmangrab
|
Perairan sekitar
|
Indeks keanekaragaman,keseragaman,
dan kelimpahan
|
Ekosistem darat:
- Pekarangan
- Sawah
- Kebun campuran
- Bantaran sungai
|
-Point quarter sampling
-Line intercept, belt transect
-Bisect
-Distance method
|
-Meteran
-Kompas
-Tali plastic
-Patok
|
Pada lokasi proyek dan sekitarnya
yang terdapat banyak vegetasi.
|
Indeks keanekaragaman, kerapatan,
dan dominasi
|
Fauna daratan ( satwa liar dan
domestic ) dan mikroorganisme.
|
-sensus langsung
-wawancara
-inventarisasi
-Pengamatan jejak/bekas kotoran
hewan
|
-Teropong
-Alat Tulis
-Buku identifikasi
|
-Pada lokasi proyek bagian darat
yang terdapat banyak fauna
|
-Frekuensi kehadiran
-Indeks keanekaragaman, dominasi
dan keseragaman
|
d.
Komponen social, ekonomi, dan budaya
Komponen
social yang penting di antaranya adalah demografi, ekonomi, dan budaya. Metode
yang digunakan untuk pengambilan data sosial dapat dilihat pada table
Komponen
lingkungan
|
Parameter
lingkungan
|
Sumber
data
|
Metode
analisis
|
||
Data
primer
|
Data sekunder
|
kuantitatif
|
Kualitatif
|
||
Sosial ekonomi
|
-kegiatan perekonomian
-mata pencaharian dan pendapatan
-sistem penguasaan tanah
|
-observasi
-wawancara
|
-monografi kecamatan,
kelurahan,dan desa
|
-tabulasi silang
|
-gambaran keluar-masuk uang
-potensi ekonomi masyarakat
|
demografi
|
-struktur kependudukan
-jumlah,kepadatan,jenis
kelamin,dan persebaran penduduk
|
-observasi
|
-monografi desa dan kecamatan
|
-tabulasi silang kecenderungan
memusat
-data statistik
|
-menggambarkan keadaan demografi
penduduk dan desa
|
Sosial budaya
|
-adat istiadat,kebiasaan, dan
norma yang berlaku
-pranata sosial
-masalah sosial
|
-observasi
-wawancara
-kuisioner
|
-monografi desa dan kecamatan
|
-data statistik deskriptif
-sosiogram
|
-menggambarkan situasi social dan
budaya masyarakat setempat
|
Kesehatan masyarakat
|
-keadaan dan system kesehatan yang
ada
-angka penderita sakit dan
kematian
-sanitasi lingkungan
-fasilitas medis dan status gizi
-endemik
-pendemik dan epidemik
|
-kuisioner
|
-monografi peskesmas dan balai
kesehatan setempat
|
-data statistic deskriptif
|
-identifikasi jenis pola
penyebaran
-sistem pola pengebotan masyarakat
|
2.
Metode prakiraan dampak kegiatan pembangunan
Prakiraan
dampak adalah pengkajian kedalaman perubahan kualitas lingkungan yang
disebabkan pembangunan suatu proyek baik pra konstruksi, konstruksi, maupun
pasca konstruksi. Metode-metode yang dipakai dalam memprakirakan dampak, yaitu:
a.
Model matematik
Pendekatan
menggunakan persamaan matematis sehingga diperoleh nilai atau besaran parameter
lingkunga. Contoh persamaan matematis untuk studi kualitas air, yaitu:
Cm =
Cm :
|
konsentrasi parameter kualitas air
pada badanperairan setelah bercampur dengan limbah cair
kegiatan
|
Ca :
|
konsentrasi
parameter kualitas air pada badan perairan sebelum bercampur dengan limbah
cair kegiatan.
|
Cb :
|
konsentrasi
parameter kualitas air limbah kegiatan
|
Qa :
|
debit
badan air sebelum bercampur dengan limbah cair kegiatan
|
Qb :
|
luas
wilayah tangkapan air
|
b.
Perkiraan dampak berdasarkan analogi
Pendekatan
ini mempelajari fenomena dampak yang timbul akibat kegiatan proyek sejenis yang
telah berjalan pada daerah tertentu dan memiliki kesamaan dengan proyek yang
akan atau sedang dibangun.
c.
Penggunaan standard baku mutu lingkungan
Pendekatan
ini sesuai dengan baku mutu yang sudah ada, yaitu yang telah diterbitkan
pemerintah,seperti PP No.20 tahun 1990, Keputusan MENKLH No. 02/ MENKLH/1998,
serta standard baku mutu lingkungan lainnya yang telah disepekati.
d.
Penilaian oleh para ahli
Penilaian
besarnya dampak ditetapkan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman para ahli
sesuai dengan situasi di lapangan.
3.
Metode evaluasi dampak penting
evaluasi
dampak dimaksudkan sebagai penelaahan dampak penting dari rencana usaha atau
kegiatan pembangunan secara menyeluruh. Evaluasi dampak penting dilakukan
dengan pendekatan secara menyeluruh, meliputi sebab akibat danpak penting yang
ditimbulkan, sifat dan karakteristik dampak, dan pola persebaran dampak.
Metode yang
digunakan untuk mengevaluasi dampak secara menyeluruh diantaranya, yaitu :
·
USGS Matrik (Matrik Leopold)
·
Bagan alir dampak (Flow Chart)
·
Enviromental Evalution System (EES)
·
Matrik tiga tahap Fischer dan Davies
·
Extended Cost Benefit Analysis
Matriks dievaluasi
ini dilaksanakan baik pada saat proyek masih dibangun, pada saat proyek
beroperasi, maupun sesudah proyek berakhir.
H.
Kebijakan pembangunan di Indonesia
Setiap negara yang sedang membangun memiliki sistem
perencanaan pembangunan yang disusun secara sistematis untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Pembangunan nasional yang dilakukan di Indonesia
disusun atas dasar pembangunan jangka pedek dan jangka panjang. Keduanya
dilakukan secara berkesinambungan untuk menciptakan kondisi sosial – ekonomi
yang lebih baik.
Dalam menjaga keselarasan antara pembangunan dan
kelestarian lingkungan, kebijakan pemerintah merupakan hal yang penting untuk
dijadikan acuan dalam penerapan dan pelaksanaan pembangunan. Kebijakan tersebut
berfungsi untuk mencegah atau meminimalkan dampak negatif pembangunan bagi
lingkungan. Beberapa kebijakan lingkungan yang digunakan di Indonesia adalah
sebagai berikut :
1. UU Nomor 23 Tahun 1997
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 pasal 18, disebutkan
bahwa :
a. Setiap rencana usaha dan atau
kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup
wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin
melakukan usaha dan atau kegiatan.
b. Izin melakukan usaha dan atau
kegiatan yang dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
c. Dalam izin
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban
untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
2. PP Nomor 27 Tahun 1999
Pasal 3 dalam PP tersebut pada ayat (1) disebutkan
bahwa usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar
dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
a. Pengubahan
bentuk lahan dan bentang alam
b. Eksploitasi
sumber daya alam proses kegiatan yang secara potensi dapat menimbulkan
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
c. Proses atau
kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian alam
Jenis usaha dan atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud dlam ayat (1) wajib
memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
3. KEPMENLH Nomor 17 Tahun 2001
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun
2001, merupakan regulasi ke-3 yang digunakan untuk menentukan bentuk kajian lingkungan
yang akan dilakukan. Terdapat 4 hal penting dalam KEPMEN tersebut, yaitu :
a. Jenis
rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisi mengenai
dampak lingkungan hidup adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan
tersebut
b. Apabila
skala atau besaran suatu jenis rencana usaha dan atau kegiatan lebih kecil
daripada skala/besaran yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini akan tetapi
atas dasar pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tamping lingkungan
serta tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap
lingkungan hidup, maka bagi jenis usaha dan atau kegiatan tersebut dapat
ditetapkan oleh Bupati / Walikota atau Gubernur untuk wilayah daerah khusus
ibukota Jakarta sebagai jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup
c. Jenis
rencana usaha dan atau kegiatan yyang tidak termasuk dalam lampiran keputusan
ini tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindungan wajib
dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup
d. Apabila
bupati/walikota atau gubernur untuk wilayah DKI Jakarta dan atau masyarakat
menganggap perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang
tidak tercantum dalam lampiran keputusan ini tetapi jenis rencana usaha dan
atau kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan,
maka bupati/walikota atau gubernur untuk DKI Jakarta dan atau masyarakat wajib
memberikan usulan secara tertulis kepada menteri negara lingkungan hidup.
4. Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2012
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelibatan
masyarakat dalam proses AMDAL, dimulai dari pengumuman rencana usaha dan/atau
kegiatan yang saat ini hanya dilakukan 10 (sepuluh) hari, masyarakat mana saja
yang dilibatkan dalam proses AMDAL, penunjukkan wakil masyarakat yang terlibat
dalam keanggotan Komisi Penilai AMDAL, dan pelaksanaan konsultasi publik.
Selain itu peraturan ini juga mengatur peran
masyarakat dalam proses penerbitan izin lingkungan, dimana dalam penerbitan
izin lingkungan diatur adanya pengumumam pada saat permohonan dan pesertujuan
izin lingkungan. Dengan terbitnya PermenLH Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan, maka Keputusan
Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan
Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL dinayatakan dicabut dan tidak berlaku.
5. Peraturan Menteri nomor 16 tahun 2012
PERMEN LH Nomor 16 Tahun 2012 ada perubahan mendasar
terhadap tata cara penyusunan dokumen Amdal. Sebelumnya dalam PP Nomor 27 Tahun
1999 tentang AMDAL, disebutkan bahwa dokumen AMDAL adalah dokumen yang terdiri
dari 5 dokumen yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan Eksekutif.
Tetapi dalam PP Nomor 27 Tahun 2012, dokumen Amdal hanya terdiri dari 3 dokumen
saja, yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Lingkungan
Hidup telah menerbitkan PermenLH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Dokumen Lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan AMDAL,
UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa perubahan tata cara penyusunan Amdal dalam
peraturan ini. Ada penguatan kajian dan penyederhanaan penyusunan Amdal dan
UKL-UPL. Selanjutnya dengan terbitnya PermenLH Nomor 16 Tahun 2012, maka
sekaligus mencabut:
a. Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen AMDAL
b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL dan SPPL.
6. Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2012
Sejak terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan peraturan-peraturan
teknisnya. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki
AMDAL. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri sebelumnya yaitu Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur tentang hal
yang sama. Peraturan Menteri ini terdiri dari:
a. Batang Tubuh yang terdiri dari 7
Pasal:
Pasal 1 : Ketentuan Umum
Pasal 2 : Penapisan
Pasal 3 : Kawasan Lindung
Pasal 4 : Penambahan Wajib Amdal
Pasal 5 : "Delisting wajib Amdal"
Pasal 6 : Pencabutan PermenLH No. 11 Tahun 2006
Pasal 7 : Masa Berlaku Permen ini
b. Lampiran I : Daftar Jenis Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal
c. Lampiran II : Bagan Alir Tata Cara
Penapisan untuk Menentukan Wajib Tidaknya Suatu Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Dilengkapi dengan Amdal
d. Lampiran III : Daftar Kawasan Lindung
e. Lampiran IV : Kriteria Penapisan
f. Lampiran V : Ringkasan informasi
awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan Penapisan.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin
Lingkungan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (PP No. 27 Tahun 2012) adalah Peraturan Pemerintah yang menggantikan
PP No. 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Peraturan ini adalah peraturan turunan dari
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan ini mengatur tentang Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan.
Dalam PP 27 Tahun 2012 ini dikatakan bahwa dokumen
amdal yang kita kenal selama ini terdiri dari 5 (lima) dokumen, sekarang
menjadi 3 (tiga) dokumen yaitu dokumen KA-ANDAL, dokumen ANDAL dan dokumen
RKl-RPL. Kewenangan komisi penilai amdal dan keanggotaan dalam komisi penilai
amdal juga diatur secara rinci dalam PP ini.
I. Contoh - contoh usaha dan atau
kegiatan yang sudah memiliki AMDAL
Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib
Dilengkapi dengan AMDAL. Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:
1. BIDANG PERTAMBANGAN DAN ENERGI .
2. BIDANG KESEHATAN
3. BIDANG PEKERJAAN UMUM
4. BIDANG PERTANIAN
5. BIDANG PARPOSTEL .
6. BIDANG TRANSMIGRASI &
PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN
7. BIDANG
PERINDUSTRIAN
8. BIDANG PERHUBUNGAN
9. BIDANG
PERDAGANGAN
10. SIDANG PERTAHANAN DAN
KEAMANAN
11. SIDANG PENGEMBANGAN
TENAGA NUKLIR
12. BIDANG KEHUTANAN
13. BIDANG PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA &
BERACUN
14. BIDANG KEGIATAN
TERPADU/MULTISEKTOR
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan
Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan).
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak
positif dan negatif dari kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam
memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan.
Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan
mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya
dan kesehatan masyarakat.
Prosedur AMDAL yaitu, Penapisan, Pelingkupan, Kerangka
acuan, ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan,
dan Pelaporan.
DAFTAR PUSTAKA
http://pepayamanggapisangjambu.blogspot.com/2015/03/contoh-makalah-amdal.html
Komentar
Posting Komentar