ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP


KARYA
AMDAL
ANALISIS MENGENAI DAMPAK
 LINGKUNGAN HIDUP


ROBERTO ANDRI QUINUS JANGGA
1713020014 MSP B




JURUSAN MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN
FAKULTAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG
2019












KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah Yang Maha Kuasa , atas rahmat - Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)”
Dalam penyusunan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak - pihak yang membantu dalam menyelesaikan penyusunan makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan - kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan laporan ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamin.





                                                                                    Kupang,26 Februari 2019




                                                                                                Penulis



















DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ---------------------------------------------------------------------------1
KATA PENGANTAR -------------------------------------------------------------------------2
DAFTAR ISI ------------------------------------------------------------------------------------3
BAB  I  PENDAHULUAN --------------------------------------------------------------------4
A.    Latar Belakang -------------------------------------------------------------4
B.     Rumusan Masalah ---------------------------------------------------------4
C.     Tujuan -----------------------------------------------------------------------5
D.    Manfaat ---------------------------------------------------------------------5

BAB  II PEMBAHASAN  ---------------------------------------------------------------------6
A.    Pengertian AMDAL ------------------------------------------------------6
B.     Sejarah AMDAL ----------------------------------------------------------6
C.     Undang-Undang yang mengatur AMDAL ----------------------------7
D.    Prosedur Penyusunan AMDAL------------------------------------------8
E.     Dokumen AMDAL ------------------------------------------------------13
F.      Manfaat AMDAL-------------------------------------------------------- 14
G.    Metode Penyusunan AMDAL -----------------------------------------15
H.    Kebijakan Pembangunan di Indonesia --------------------------------20
I.       Contoh Usaha yang Menggunakan AMDAL ------------------------23
BAB  III    PENUTUP ------------------------------------------------------------------------31
Kesimpulan ------------------------------------------------------------------- 31
DAFTAR PUSTAKA -------------------------------------------------------------------------32




BAB 1
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Manusia sebagai makhluk hidup senantiasa selalu ingin hidup lebih baik dan lebih baik lagi setiap harinya, manusia juga berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. Ia mempengaruhi lingkungan hidupnya dan sebaliknya juga ia dapat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Makhluk hidup yang sesuai dan cocok dengan lingkunganya akan tetap bisa hidup dan berkembang biak, lain hal-nya dengan makhluk hidup yang tidak bisa menyesuaikan diri dengan lingkunganya ia akan mati dan tidak akan bisa berkembang biak (musnah), dan ini dinamakan seleksi alam. “Manusia modern terbentuk oleh lingkungan hidupnya dan juga membentuk lingkungan hidupnya, manusia tidak bisa berdiri sendiri tanpa atau di luar lingkungan hidupnya. Membicarakan manusia harus pula membicarakan lingkungan hidupnya. Manusia tanpa lingkungan hidupnya hanyalah abstraksi semata”. (Otto Soemarwoto:18).
Dari uraian singkat diatas jelaslah bahwa manusia itu sangat tergantung dengan lingkungan hidupnya, kelangsungan hidupnya tergantung dari sebagaimana bisa ia menyesuaikan dirinya terhadap lingkungan hidupnya, dan saat terjadi perubahan yang dahsyat dari lingkungan hidupnya itu akan mengancam kelangsungan hidupnya juga.
Seiring berjalanya waktu banyak pembangunan – pembangunan yang manusia buat sendiri dan itu secara tidak langsung membuat perubahan juga terhadap lingkungan hidupnya, manusia sebisa mungkin memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk kelangsungan hidupnya yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak – dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan.
Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
B.      RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL?
2.      Bagaimana sejarah analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL?
3.      Bagaimana proses atau penyusunan dari analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL?
4.      Bagaimana metode-metode yang digunakan dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL ?
5.      Bagaimana kebijakan pembangunan di Indonesia ?

C.     TUJUAN
1.      Mengatahui tentang apa itu analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
2.      Mengetahi sejarah analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
3.      Mengetahui tentang bagaimana proses analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
4.      Mengetahui metode-metode yang digunakan dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
5.      Mengetahui undang-undang dan kebijakan pembangunan di Indonesia.

D.     MANFAAT
1.      Bagi penulis dan pembaca diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang apa dan bagaimana AMDAL.
2.      Bagi penulis dan pembaca diharapkan lebih mempertimbangkan setiap pembangunan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian AMDAL
Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari  kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial ­budaya dan kesehatan masyarakat.Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif Iebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak Iayak Iingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.

B.     Sejarah
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural.
Bermula dari Amerika Serikat, tahun 1969. The National Enviromental Policy Act of 1969 (NEPA 1969) diperkenalkan sebagai sebuah instrumen untuk mengendalikan dampak segala macam kegiatan yang bisa merusak kelestarian lingkungan. Instrumen tersebut dalam bentuk peraturan. Dalam perkembangan selanjutnya, peraturan ini diadopsi oleh banyak negara.
Tahun 1982, Indonesia mengeluarkan undang-undang (UU) lingkungan hidup. UU ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1986, yang kemudian diganti PP Nomor 51 Tahun 1993, dan terakhir diganti lagi dalam PP Nomor 27 Tahun 1999.Pemerintah membentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedal) melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 untuk melengkapi pelaksanaan peraturan tersebut. Ada tingkat pusat dan daerah, meskipun keduanya tidak memiliki hubungan hierarki struktural. Bapedal pusat kini berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup. Badan-badan lingkungan tersebut menjadi lokomotif pelindung kepentingan ekologi. Pada kenyataannya kepentingan lingkungan sering kalah oleh kepentingan praktis materialis yang disebut kepentingan ekonomi. Studi amdal menjadi formalitas saja.

C.    Undang-undang yang mengatur AMDAL
1.    Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2012
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL, dimulai dari pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan yang saat ini hanya dilakukan 10 (sepuluh) hari, masyarakat mana saja yang dilibatkan dalam proses AMDAL, penunjukkan wakil masyarakat yang terlibat dalam keanggotan Komisi Penilai AMDAL, dan pelaksanaan konsultasi publik.
Selain itu peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam proses penerbitan izin lingkungan, dimana dalam penerbitan izin lingkungan diatur adanya pengumumam pada saat permohonan dan pesertujuan izin lingkungan. Dengan terbitnya PermenLH Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan, maka Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL dinayatakan dicabut dan tidak berlaku.

2.    Peraturan Menteri nomor 16 tahun 2012
PERMEN LH Nomor 16 Tahun 2012 ada perubahan mendasar terhadap tata cara penyusunan dokumen Amdal. Sebelumnya dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, disebutkan bahwa dokumen AMDAL adalah dokumen yang terdiri dari 5 dokumen yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan Eksekutif. Tetapi dalam PP Nomor 27 Tahun 2012, dokumen Amdal hanya terdiri dari 3 dokumen saja, yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan PermenLH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa perubahan tata cara penyusunan Amdal dalam peraturan ini. Ada penguatan kajian dan penyederhanaan penyusunan Amdal dan UKL-UPL. Selanjutnya dengan terbitnya PermenLH Nomor 16 Tahun 2012, maka sekaligus mencabut:
a.       Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen AMDAL
b.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL dan SPPL.

3.    Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2012
Sejak terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan peraturan-peraturan teknisnya. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur tentang hal yang sama. Peraturan Menteri ini terdiri dari:
a.    Batang Tubuh yang terdiri dari 7 Pasal:
Pasal 1 : Ketentuan Umum
Pasal 2 : Penapisan
Pasal 3 : Kawasan Lindung
Pasal 4 : Penambahan Wajib Amdal
Pasal 5 : "Delisting wajib Amdal"
Pasal 6 : Pencabutan PermenLH No. 11 Tahun 2006
Pasal 7 : Masa Berlaku Permen ini
b.      Lampiran I : Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal
c.       Lampiran II : Bagan Alir Tata Cara Penapisan untuk Menentukan Wajib Tidaknya Suatu Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Dilengkapi dengan Amdal
d.      Lampiran III : Daftar Kawasan Lindung
e.       Lampiran IV : Kriteria Penapisan
f.       Lampiran V : Ringkasan informasi awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan Penapisan.

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP No. 27 Tahun 2012) adalah Peraturan Pemerintah yang menggantikan PP No. 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Peraturan ini adalah peraturan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur tentang Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan.
Dalam PP 27 Tahun 2012 ini dikatakan bahwa dokumen amdal yang kita kenal selama ini terdiri dari 5 (lima) dokumen, sekarang menjadi 3 (tiga) dokumen yaitu dokumen KA-ANDAL, dokumen ANDAL dan dokumen RKl-RPL. Kewenangan komisi penilai amdal dan keanggotaan dalam komisi penilai amdal juga diatur secara rinci dalam PP ini.

D.    Proses Prosedur penyusunan AMDAL
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Keterkaitan antara Amdal dengan izin lingkungan dapat diketahui dalam Pasal 2 yang menyatakan :
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
(2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan Amdal dan UKL-UPL;
b. penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Penyusunan Amdal dilakukan pada tahap perencanaan dan lokasinya wajib sesuai dengan tata ruang. Hal ini tercantum dalam Pasal 4  (2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
Jika tidak sesuai dengan tata ruang maka dokumen amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan. Pasal 4 ayat (3) dengan tegas menyatakan : (3) Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.
Sedangkan bentuk dokumen amdal tercantum dalam Pasal 5 yang menyatakan : (1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang terdiri atas:
a. Kerangka Acuan;
b. Andal; dan
c. RKL-RPL.
(2) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar penyusunan Andal dan RKL-RPL.
Dalam proses penyusunan Amdal disusun oleh pemrakrasa dan dinilai oleh komisi Penilai Amdal. Penyusunan dokumen amdal dilakukan berdasarkan beberapa pendekatan sepeti tercantum dalam Pasal 8 yang menyatakan : (1) Dalam menyusun dokumen Amdal, Pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan studi:
a. tunggal;
b. terpadu; atau
c. kawasan.
Dalam rangka kewajiban penyusunan amdal, terdapat beberapa pengecualian baik dari aspek lokasi maupun jenis kegiatannya. Pasal 13 menyatakan : (1) Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. apabila:
a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan;
b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota; atau
c. Usaha dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.
Mengenai rekomendasi hasil penilaian amdal Pasal 29 menyatakan : 2.) Komisi Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. 3.) Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. rekomendasi kelayakan lingkungan; atau
b. rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.
Sedangkan muatan rekomendasi diatur dalam Pasal 29 ayat (4) :(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan pertimbangan paling sedikit meliputi:
a. prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, koperasi, dan pascaoperasi Usaha dan/atau Kegiatan;
b. hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting hipotetik sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling memengaruhi, sehingga diketahui perimbangan Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif; dan
c. kemampuan Pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi Dampak Penting yang bersifat negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan.
Mengenai ketetapan keputusan kelayakan atau tidak layak lingkungan Pasal 32 menyatakan :
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau Pasal 30, menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
(2) Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal.
     Berdasarkan prinsip yang terdapat pada PP nomor 27 tahun 2012, prosedur penyusunan dokumen amdal sebagai berikut:
1.      Tahapan AMDAL
Pelaksanaan AMDAL mencakup beberapa tahap :
a.       Persiapan
Persiapan bertujuan untuk efektifitas dan efisiensi proses pelaksanaan selanjutnya.
b.      Pelingkupan
Pelingkupan merupakan proses untuk mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan adannya usaha dan/ kegiatan.
c.       Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat.
Sebelum dilaksanakan penyusunan KA-ANDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan, menanggapi masukan dari masyarakat, dan memberikan konsultasi kepada masyarakat. Proses ini sesuai dengan keputusan Kepala BAPEDAL  08/2000.
d.      Penyusunan kerangka acuan ANDAL ( KA-ANDAL )
Penyusunan KA-ANDAL  adalah proses untuk menentukan lingkup masalah yang akan dikaji pada ANDAL setelah sebelumnya lingkup msalah diidentifikasi pada proses pelingkupan. Lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyususn untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.
e.       Penyusunan ANDAL, RKL, Dan RPL
Berdasarkan acuan pada KA-ANDAL, maka RKL dan RPL juga kemudian disusun sebagai dokumen pelengkap keseluruhan dokumen AMDAL. RKL menghasilkan matriks tentang pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan RPL memuat cara pemantauan lingkungan berdasarkan prediksi yang telah disusun. Pemrakarsa kemudian akan mengajukan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL pada komisi penilai.
f.       Diskusi dan Asistensi.
Pada saat penyusunan KA-ANDAL,ANDAL,RKL, dan RPL dilakukan diskusidan asistensi. Hasil dari proses diskusi dan asistensi antara lain pembahasanatau presentasi mengenai AMDAL.
g.      Legalisasi  Dokumen
Setelah dokumen AMDAL tersusun maka dilakukan legalisasi atau pengesahan secara hukum oleh instansi yang berwenang.
2.      Penyusunan Doumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdir dari empat dokumen berbeda yang merupakan satukesatuan. Tiga dokumen yaitu ANDAL, RKL, dan RPL diajukan bersama – sama untuk dinilaioleh komisi penilai:
a.       Penyusunan dokumen kerangkaacuan ANDAL ( KA-ANDAL )
Kerangka acuan ANDAL ( KA-ANDAL ) disusun paling awal sebelum dokumen – dokumen AMDAL lainnya. KA-ANDAL bertujuan untukmerumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL.
Hasil Pembuatan KA-ANDAL akan digunakan sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa dan penyusun AMDAL akan lingkup dan kedalaman studi ANDAL yangdilakukan.Dokumen KA-ANDAL harus mencerminkan secra jelas dan tegas wawasan lingkungan hidup yang harus diprtimbangkan dalam pembangunan suatu rencana usaha dan/ kegiatan.
b.      Penyusunan analisis dampak lingkungan ( ANDAL)
Dokumen ANDAL memuat beberapa hal, yaitu :
1.)         Masukan penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencanan, dan pengelola rencana usaha dan/ kegiatan.
2.)         Rencana usaha, proyek atau kegiatan denan kemungkinan dampak besar dan pentingnya. Baik dampak yang mungkin muncul pada tahap konstruksi,tahap berjalannya kegiatan, maupun tahap sesudah kegiatan.
3.)         Keterangan mengenai kemungkinan adannya kesenjangan informasi serta berbagai kekurangan dan keterbatasan yang dihadapi selama penyusunan ANDAL.
c.       Penyusunan rencana pengelolaan lingkungan hidup ( RKL )
Upaya pengelolaan lingkungan hidup mencakup empat kelompokaktifitas, yaitu :
1.)    Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk mencegah dampak negative lingkungan hidup melalui langkah alternative,tata letak lokasi dan rancangan pembangunan usaha dan/ kegiatan.
2.)    Pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimalisasi atau mengendalikan dampak negative, bai yang timbul disaat usaha dan/ kegiatan berjalan sampai saat usaha dan/ kegiatan berakhir.
3.)    Pengelolan lingkungan hidup yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat menimbulkan manfaat yang lebih besar baik kepada pemrakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat.
4.)    Pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat memberikan pertimbangan secara ekonom lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas  berkurangnya, rusak atau hilangnya sumber daya yang tidak dapat diperbaharui.
d.      Penyusunan dokumen pemantauan lingkungan hidup ( RPL )
Factor- factor yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen RPL yaitu :
1.)       Komponen lingkungan hidup yang dipantau hanyalah yang mengalami perubahan mendasar atau yang terkena dampak besar dan penting.
2.)       Keterkaitan antara dokumen ANDAL, RKL dan RPL
3.)       Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/ terhadap komponen atau parameter lingkungan ang terkena dampak.
4.)       Pemantauan lingkungan hidup harus layak secara ekonomi.
5.)       Aspek – aspek yang perlu dipantau mencakup jenis data yang dikumpulkan, lokasi pemantauan, metode pengumpulan data dan metode analisis data.
6.)       Dokumen RPL  perlu memuat tentang kelembagaan independent yang melakukan pemantauan lingkungan hidup.
E.     Dokumen – dokumen dalam AMDAL
      1.      KA-ANDAL
Kerangka acuan ialah uraian tugas yang harus dilakukan dalam studi ANDAL. Kerangka acuan dijabarkan dari pelingkupan sehingga KA memuat tugas-tugas yang releven dengan dampak penting. Dengan KA yang demikian itu studi ANDAL menjadi terfokus pada dampak penting.
Karena KA didasarkan pada pelingkupan dan pelingkupan mengharuskan adanya identifikasi dampak penting maka pemrakarsa haruslah mempunyai kemampuan untuk melakukan identifikasi dampak penting itu, baik sendiri ataupun dengan bantuan konsultan.
Di dalam studi ANDAL dilakukan pula identifikasi dampak. Jika pelaksana ANDAL adalah konsultan yang membantu pemrakarsa dalam penyusunan KA, tidaklah akan terjadi perbedaan antara dampak penting yang diidentifikasikanya dengan yang tertera dalam KA. Tetapi jika konsultanya lain, dapatlah terjadi bahwa dalam proses identifikasi dampak itu dapat terjadi teridentifikasinya dampak penting yang tidak termuat dalam KA.
Dalam hal ini konsultan ANDAL seyogyanya merundingkan dengan pihak pemrakarsa agar dilakukan pekerjaan-tambah. Sebaliknya juga dapat terjadi adanya dampak yang semula dianggap sebagai penting dan karena itu dimuat dalam KA. Tetapi kemudian ternyata tidak penting. Dalam hal ini seyogyamya diusulkan untuk dilakukan pekerjaan-kurang. Karena menurut Kepmen KA harus disetujui oleh instansi yang berwenang, maka baik dalam hal pekerjaan-kurang maupun pekerjaan-tambah persetujuan haruslah bersifat resmi yang disetujui tidak saja oleh pemrakarsa, melainkan juga oleh instansi yang berwenang.
2.      ANDAL
Di dalam studi ANDAL hanya diprakirakan dan dievaluasi dampak penting yang teridentifikasi dalam pelingkupan dan tertera dalam KA sehingga penelitian ANDAL terfokus pada dampak penting saja. Dampak yang tidak penting diabaikan. Dengan penelitian yang terfokus perhitungan untuk memprakirakan besarnya dan pentingnya dampak juga menjadi terbatas. Besarnya dampak haruslah diprakirakan dengan menggunakan metode yang sesuai dalam bidang yang bersangkutan. Metode itu mungkin telah ada, tetapi mungkin juga harus dikembangkan atau dimodifikasi dari metode yang ada.
Dalam hal ini diperlukan pakar yang menguasai bidang yang diliput dalam AMDAL tertentu. Pakar itu tidaklah perlu untuk bekerja sepanjang pelaksanaa AMDAL, melainkan cukup untuk periode tertentu saja pada waktu tenaga dan keahlianya diperlukan. Pakar tidak perlu mempunyai sertifikat A dan B kursus AMDAL, jadi pakar tersebut merupakan masukan untuk digunakan oleh ketua gugus kerja dalam penyusunan AMDAL. Ketua ini dan seyogyanya juga wakil ketualah yang harus mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan dan penyusunan AMDAL. Pengalaman ini harus dibuktikan dengan riwayat hidup mereka. Sebaiknya pengalaman lebih dipentingkan dari pada sertifikat kursus AMDAL, karena seseorang yang mempunyai sertifikat tapi tidak berpengalaman kementakanya adalah kecil dapat membuat AMDAL yang baik.
3.      Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Dalam pengelolaan lingkungan pemantauan merupakan komponen yang esensial. diperlukan sebagai sarana untuk memeriksa apakah persyaratan lingkungan dipatuhi dalam pelaksanaan proyek. Informasi yang didapatkan dari pemantauan juga berguna sebagai peringatan dini, baik dalam arti positif maupun negatif, tentang perubahan lingkungan yang mendekati atau melampaui nilai ambang batas serta tindakan apa yang perlu diambil. Juga untuk mengetahui apakah prakiraan yang dibuat dalam ANDAL, sesuai dengan dampak yang terjadi.
Karena itu pemantauan sering juga disebut post-audit dan berguna sebagai masukan untuk memperbaiki ANDAL di kemudian hari dan untuk perbaikan kebijaksanaan lingkungan.Seperti halnya metode prakiraan dampak, metode untuk pengelolaan dan pemantauan dampak juga harus kita pinjam dari bidang yang bersangkutan atau harus kita kembangkan sesuai dengan kaidah bidang yang bersangkutan.
F.     Manfaat AMDAL
Secara Umum AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan, ini menurut Peraturan Pemerintah PP No. 27 tahun 2013 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan mengikuti Porsedur AMDAL yang benat. Berikut ini beberapa secara umum manfaat yang bisa diperoleh dari adanya AMDAL:
1.    Sebagai materi/bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
2.    Membantu proses pengambilan keputusan yang benar tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan/program.
3.    Memberi masukan guna penyusunan disain secara rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
4.    Memberi masukan bagi penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
5.    Memberi informasi bagi masyarakat umum atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
6.    Amdal memberikan alternatif solusi minimalisasi dampaktidak baik (negatif).
7.    AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan.
Selain itu ada 3 manfaat AMDAL :
1.      Manfaat AMDAL khususnya bagi pemerintah, di antaranya sebagai berikut:
a.       Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
b.      Menghindari konflik dengan masyarakat.
c.       Menjaga agar pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
d.      Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2.      Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa, di antaranya sebagai berikut:
a.       Menjamin keberlangsungan usaha.
b.      Menjadi referensi dalam peminjaman kredit.
c.       Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sebagai bukti ketaatan hukum.
3.      Manfaat AMDAL bagi masyarakat, antara lain sebagai berikut:
a.       Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan.
b.      Melaksanakan kontrol.
c.       Terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Selain manfaat – mafaat di atas AMDAL juga sering di gunakan sebagai : AMDAL sebagai ENVIRONMENTAL SAFEGUARDS.
AMDAL digunakan sebagai Enironmental safeguards atau upaya perlindungan lingkungan dari berbagai jenis kegiatan eksploitasi sumber daya alam baik yang di lakukan masyarakat lokal maupun pemerintah sehingga  tecapai suatu tujuan yaitu :
1. Output SDS yang efesien
2. SDA yang berkelanjutan.
3. Konservasi kawasan lindung
G.    Metode – metode dalam penyusunan Dokumen ANDAL
1.    Metode identifikasi rona lingkungan hidup awal
Identifikasi rona lingkungan hidup awal mengungkapkan secara mendalam komponen – komponen lingkungan hidup dan sumber daya potensial di wilayah yang akan dibangun suatu proyek. Data yang representative yaitu data yang mewakili jumlah seluruh sampel dan variabilitas harian, bulanan atau musiman.
Komponen fisik dan kimia
Data primer aspek fisika dan kimia dikumpulkan melalui pengamatan langsung di lapangan atau pengumpulan data di lapangan.
a.    Kualitas udara
Parameter kualitas udara yang diukur beserta metode dan peralatannya sesuai dengan Surat Keputusan Mentri KLH No 02/MENKLH/1998 yang dapat dilihat.
No
Parameter
Metode Analisis
Peralatan
1.       
Kebisingan
Pengukuran in situ
Sound level meter
2.       
Debu
Gravimetri
High Volume Sampler
3.       
SO2
Pararosalin
Spektofotometer
4.       
Nox
Saltzman
Spektofotometer
5.       
CO
NDIR
NDIR Analyzer
6.       
H2S
Mercurythiocyatenate
Spektofotometer
7.       
NH3
Nessler
Spektofotometer
8.       
Pb
Gravimetric
High Volume Sampler

b.    Fisiografi
Fisiografi meliputi keadaan fisiografi dan topografi daerah, sifat – sifat morfologi tanah dan kandungan kimia tanh, dan neraca air.
Komponen lingkungan
Parameter Lingkungan
Metode Pengumpulan Data
Metode Analisis Data
Metode
Lokasi
Iklim
-Suhu
-Kelembaban nisbi udara
-Kualitas udara
-Pengumpulan data sekunder
-Pengukuran dilapangan ( utk kualitas udara )
-Pelabuhan udara terdekat
-Stasiun Meteorologi terdekat
-Tabulasi data
-Klasifikasi Sehmitc dan Ferfuson, Koppen dan oldeman.
Hidrologi
-Tinggi muka air tanah
-Pola aliran dan debit sungai
-Tinggi lama, dan frekuensi genangan atau banjir
Pengamatan lapangan
-Pengukuran lapangan
-Sungai
-Saluran primer, sekunder, tersier
-Analisis hidrograf
-Pengukuran lapangan
-Penilaian ahli
Sifat fisik air permukaan
-Warna
-Rasa dan bau
-kekeruhan padatan tersuspensi
-pH
-DO
-BOD
-COD
-Kesadahan total
-Kalsium ( ca)
-Magnesium (Mg)
-Mangan ( Mn)
-Karbonat (CO3 )
-Nitrit ( NO2 )
-Nitrat ( NO3)
-Sulfat ( SO4 )
-Pengukuran in situ
-Pengambilan sampel air
-Titrasi
-Sungai
-Saluran primer, sekunder dan tersier.
-Titrimetrik
Spektrofotometrik
Tanah
-Fisiografi litologi
-Sifat fisik tanah
-Sifat kimia tanah
-Observasi lapang
-Pengeboran dan pengambilan sampel tanah
-Lahan gambut
-Lahan rawa
-Penilaian ahli
-Analisis laboratorium

c.    Komponen biologi
Komponen biologi yang ditelaah meliputi flora dan fauna serta organism lainnya, baik darat maupun perairan. Data yang diambil berupa indeks keanekaragaman, indeks pemerataan, dan kelimpahan suatu organism.
Parameter
Metode
peralatan
Lokasi Pengambilan Samping
Analisis Data
Ekosistem akuatik :
- Plankton
- Bentos
- Rumput laut
ganggang
-Sistematik random sampling
-Transfek sampling
-Kuadrat sampling
- Plankton net
-Eckmangrab
Perairan sekitar
Indeks keanekaragaman,keseragaman, dan kelimpahan
Ekosistem darat:
- Pekarangan
- Sawah
- Kebun campuran
- Bantaran sungai
-Point quarter sampling
-Line intercept, belt transect
-Bisect
-Distance method
-Meteran
-Kompas
-Tali plastic
-Patok
Pada lokasi proyek dan sekitarnya yang terdapat banyak vegetasi.
Indeks keanekaragaman, kerapatan, dan dominasi
Fauna daratan ( satwa liar dan domestic ) dan mikroorganisme.
-sensus langsung
-wawancara
-inventarisasi
-Pengamatan jejak/bekas kotoran hewan
-Teropong
-Alat Tulis
-Buku identifikasi
-Pada lokasi proyek bagian darat yang terdapat banyak fauna
-Frekuensi kehadiran
-Indeks keanekaragaman, dominasi dan keseragaman

d.   Komponen social, ekonomi, dan budaya
Komponen social yang penting di antaranya adalah demografi, ekonomi, dan budaya. Metode yang digunakan untuk pengambilan data sosial dapat dilihat pada table
Komponen lingkungan
Parameter lingkungan
Sumber data
Metode analisis
Data primer
Data sekunder
kuantitatif
Kualitatif
Sosial ekonomi
-kegiatan perekonomian
-mata pencaharian dan pendapatan
-sistem penguasaan tanah
-observasi
-wawancara
-monografi kecamatan, kelurahan,dan desa
-tabulasi silang
-gambaran keluar-masuk uang
-potensi ekonomi masyarakat
demografi
-struktur kependudukan
-jumlah,kepadatan,jenis kelamin,dan persebaran penduduk
-observasi
-monografi desa dan kecamatan
-tabulasi silang kecenderungan memusat
-data statistik
-menggambarkan keadaan demografi penduduk dan desa
Sosial budaya
-adat istiadat,kebiasaan, dan norma yang berlaku
-pranata sosial
-masalah sosial
-observasi
-wawancara
-kuisioner
-monografi desa dan kecamatan
-data statistik deskriptif
-sosiogram
-menggambarkan situasi social dan budaya masyarakat setempat
Kesehatan masyarakat
-keadaan dan system kesehatan yang ada
-angka penderita sakit dan kematian
-sanitasi lingkungan
-fasilitas medis dan status gizi
-endemik
-pendemik dan epidemik
-kuisioner
-monografi peskesmas dan balai kesehatan setempat
-data statistic deskriptif
-identifikasi jenis pola penyebaran
-sistem pola pengebotan masyarakat


2.      Metode prakiraan dampak kegiatan pembangunan
Prakiraan dampak adalah pengkajian kedalaman perubahan kualitas lingkungan yang disebabkan pembangunan suatu proyek baik pra konstruksi, konstruksi, maupun pasca konstruksi. Metode-metode yang dipakai dalam memprakirakan dampak, yaitu:
a.    Model matematik
Pendekatan menggunakan persamaan matematis sehingga diperoleh nilai atau besaran parameter lingkunga. Contoh persamaan matematis untuk studi kualitas air, yaitu:
Cm =

Cm :
konsentrasi parameter kualitas air pada badanperairan setelah bercampur dengan limbah    cair kegiatan
Ca :
konsentrasi parameter kualitas air pada badan perairan sebelum bercampur dengan limbah cair kegiatan.
Cb :
konsentrasi parameter kualitas air limbah kegiatan
Qa :
debit badan air sebelum bercampur dengan limbah cair kegiatan
Qb :
luas wilayah tangkapan air


b.      Perkiraan dampak berdasarkan analogi
Pendekatan ini mempelajari fenomena dampak yang timbul akibat kegiatan proyek sejenis yang telah berjalan pada daerah tertentu dan memiliki kesamaan dengan proyek yang akan atau sedang dibangun.
c.       Penggunaan standard baku mutu lingkungan
Pendekatan ini sesuai dengan baku mutu yang sudah ada, yaitu yang telah diterbitkan pemerintah,seperti PP No.20 tahun 1990, Keputusan MENKLH No. 02/ MENKLH/1998, serta standard baku mutu lingkungan lainnya yang telah disepekati.
d.      Penilaian oleh para ahli
Penilaian besarnya dampak ditetapkan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman para ahli sesuai dengan situasi di lapangan.
3.      Metode evaluasi dampak penting
evaluasi dampak dimaksudkan sebagai penelaahan dampak penting dari rencana usaha atau kegiatan pembangunan secara menyeluruh. Evaluasi dampak penting dilakukan dengan pendekatan secara menyeluruh, meliputi sebab akibat danpak penting yang ditimbulkan, sifat dan karakteristik dampak, dan pola persebaran dampak.
Metode yang digunakan untuk mengevaluasi dampak secara menyeluruh diantaranya, yaitu :
·         USGS Matrik (Matrik Leopold)
·         Bagan alir dampak (Flow Chart)
·         Enviromental Evalution System (EES)
·         Matrik tiga tahap Fischer dan Davies
·         Extended Cost Benefit Analysis
Matriks dievaluasi ini dilaksanakan baik pada saat proyek masih dibangun, pada saat proyek beroperasi, maupun sesudah proyek berakhir.
H.    Kebijakan pembangunan di Indonesia
Setiap negara yang sedang membangun memiliki sistem perencanaan pembangunan yang disusun secara sistematis untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pembangunan nasional yang dilakukan di Indonesia disusun atas dasar pembangunan jangka pedek dan jangka panjang. Keduanya dilakukan secara berkesinambungan untuk menciptakan kondisi sosial – ekonomi yang lebih baik.
Dalam menjaga keselarasan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, kebijakan pemerintah merupakan hal yang penting untuk dijadikan acuan dalam penerapan dan pelaksanaan pembangunan. Kebijakan tersebut berfungsi untuk mencegah atau meminimalkan dampak negatif pembangunan bagi lingkungan. Beberapa kebijakan lingkungan yang digunakan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      UU Nomor 23 Tahun 1997
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 pasal 18, disebutkan bahwa :
a. Setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan atau kegiatan.
b. Izin melakukan usaha dan atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
c.       Dalam izin sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
2.      PP Nomor 27 Tahun 1999
Pasal 3 dalam PP tersebut pada ayat (1) disebutkan bahwa usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
a.       Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
b.      Eksploitasi sumber daya alam proses kegiatan yang secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
c.       Proses atau kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian alam
Jenis usaha dan atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud dlam ayat (1) wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
3.      KEPMENLH Nomor 17 Tahun 2001
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2001, merupakan regulasi ke-3 yang digunakan untuk menentukan bentuk kajian lingkungan yang akan dilakukan. Terdapat 4 hal penting dalam KEPMEN tersebut, yaitu :
a. Jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisi mengenai dampak lingkungan hidup adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan tersebut
b. Apabila skala atau besaran suatu jenis rencana usaha dan atau kegiatan lebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini akan tetapi atas dasar pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tamping lingkungan serta tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup, maka bagi jenis usaha dan atau kegiatan  tersebut dapat ditetapkan oleh Bupati / Walikota atau Gubernur untuk wilayah daerah khusus ibukota Jakarta sebagai jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup
c. Jenis rencana usaha dan atau kegiatan yyang tidak termasuk dalam lampiran keputusan ini tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup
d. Apabila bupati/walikota atau gubernur untuk wilayah DKI Jakarta dan atau masyarakat menganggap perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak tercantum dalam lampiran keputusan ini tetapi jenis rencana usaha dan atau kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka bupati/walikota atau gubernur untuk DKI Jakarta dan atau masyarakat wajib memberikan usulan secara tertulis kepada menteri negara lingkungan hidup.
4.    Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2012
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL, dimulai dari pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan yang saat ini hanya dilakukan 10 (sepuluh) hari, masyarakat mana saja yang dilibatkan dalam proses AMDAL, penunjukkan wakil masyarakat yang terlibat dalam keanggotan Komisi Penilai AMDAL, dan pelaksanaan konsultasi publik.
Selain itu peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam proses penerbitan izin lingkungan, dimana dalam penerbitan izin lingkungan diatur adanya pengumumam pada saat permohonan dan pesertujuan izin lingkungan. Dengan terbitnya PermenLH Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan, maka Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL dinayatakan dicabut dan tidak berlaku.
5.    Peraturan Menteri nomor 16 tahun 2012
PERMEN LH Nomor 16 Tahun 2012 ada perubahan mendasar terhadap tata cara penyusunan dokumen Amdal. Sebelumnya dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, disebutkan bahwa dokumen AMDAL adalah dokumen yang terdiri dari 5 dokumen yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan Eksekutif. Tetapi dalam PP Nomor 27 Tahun 2012, dokumen Amdal hanya terdiri dari 3 dokumen saja, yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan PermenLH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa perubahan tata cara penyusunan Amdal dalam peraturan ini. Ada penguatan kajian dan penyederhanaan penyusunan Amdal dan UKL-UPL. Selanjutnya dengan terbitnya PermenLH Nomor 16 Tahun 2012, maka sekaligus mencabut:
a.       Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen AMDAL
b.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL dan SPPL.
6.    Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2012
Sejak terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan peraturan-peraturan teknisnya. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur tentang hal yang sama. Peraturan Menteri ini terdiri dari:
a.       Batang Tubuh yang terdiri dari 7 Pasal:
Pasal 1 : Ketentuan Umum
Pasal 2 : Penapisan
Pasal 3 : Kawasan Lindung
Pasal 4 : Penambahan Wajib Amdal
Pasal 5 : "Delisting wajib Amdal"
Pasal 6 : Pencabutan PermenLH No. 11 Tahun 2006
Pasal 7 : Masa Berlaku Permen ini
b.      Lampiran I : Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal
c.       Lampiran II : Bagan Alir Tata Cara Penapisan untuk Menentukan Wajib Tidaknya Suatu Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Dilengkapi dengan Amdal
d.      Lampiran III : Daftar Kawasan Lindung
e.       Lampiran IV : Kriteria Penapisan
f.       Lampiran V : Ringkasan informasi awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan Penapisan.
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP No. 27 Tahun 2012) adalah Peraturan Pemerintah yang menggantikan PP No. 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Peraturan ini adalah peraturan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur tentang Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan.
Dalam PP 27 Tahun 2012 ini dikatakan bahwa dokumen amdal yang kita kenal selama ini terdiri dari 5 (lima) dokumen, sekarang menjadi 3 (tiga) dokumen yaitu dokumen KA-ANDAL, dokumen ANDAL dan dokumen RKl-RPL. Kewenangan komisi penilai amdal dan keanggotaan dalam komisi penilai amdal juga diatur secara rinci dalam PP ini.
I.       Contoh - contoh usaha dan atau kegiatan yang sudah memiliki AMDAL
Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:
1.      BIDANG PERTAMBANGAN DAN ENERGI .
2.      BIDANG KESEHATAN
3.      BIDANG PEKERJAAN UMUM
4.      BIDANG PERTANIAN
5.      BIDANG PARPOSTEL .
6.      BIDANG TRANSMIGRASI & PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN
7.       BIDANG PERINDUSTRIAN
8.      BIDANG PERHUBUNGAN
9.      BIDANG PERDAGANGAN
10.    SIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN
11.    SIDANG PENGEMBANGAN TENAGA NUKLIR
12.    BIDANG KEHUTANAN
13.    BIDANG PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA & BERACUN
14.     BIDANG KEGIATAN TERPADU/MULTISEKTOR













BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari  kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial ­budaya dan kesehatan masyarakat.
Prosedur AMDAL yaitu, Penapisan, Pelingkupan, Kerangka acuan, ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan, dan Pelaporan.



DAFTAR PUSTAKA


http://pepayamanggapisangjambu.blogspot.com/2015/03/contoh-makalah-amdal.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Planktonologi (Zooplankton air tawar dan air laut)

MAKALAH INDEKS SIMILARITAS DAN INDEKS JARAK