KASUS TUMPAHAN MINYAK LAUT MONTARA NTT



Perjalanan Kasus Tumpahan Minyak Montara yang 10 Tahun Mandek

“Tulisan ini dibuat sebagai bentuk perhatian saya sebagai mahasiswa di salah satu universitas di NTT dan juga sebagai masyarakat NTT, yang tentunya memupanyai hak dan kewajiban melindungi  Laut Timor terlebih kusus masyarakat Timor dan masyarakat Rote serta sekitarnya yang sampai saat ini belum ada titik terang dalam penyelasaian  kasus tumapahan kilang minyak Montara.

Belum adanya penyelasaian terhadap kasus tumpahan minyak di Laut Timor   menurut hemat penulis salah satunya ialah dikarenakan minimnya laporan media terlebih kuhsus terhadap perkembangan kasus ini.Oleh karena itun penulis mencoba menuangkan pikiranya dalam tulisan ini, sehingga kemudian mendorong pemerintah NTT dan Pemerintahan Indonesia yang dibawah tanggung jawab Mentri  Koordinator Bidang Kemaritiman sesegera mungkin menyelasikan kasus ini dan memperhatikan nasib nelayan Pulau Timor,Rote dan sekitarnya”.
 
Pada 21 Agustus 2009 kebocoran terjadi pada sebuah kilang minyak lepas pantai di Laut Timor.Kilang minyak ini merupakan ladang minyak PTTEP Australasia di Platform Montara. Peristiwa tumpahan minyak yang terjadi di  Zona Economy  Esklusif (ZEE) Australia hingga melewati ZEE Indonesia.

Awalnya, terjadi ledakan di the Montara Well Head Platform yang berlokasi di blok West Atlas-Laut Timor perairan Australia, tepatnya pada posisi 12° 41’ LS 124° 32’ BT. Terjadi tumpahan minyak dengan estimasi tumpahan 2.000 barel/hari  (318.000 liter/hari), yang berdampak pada kebocoran minyak (light crude oil) dan gas hydrocarbon (sumber Jurnal : Ni Putu Suci Meinarni -STIKI INDONESIA)

Pada tanggal 31 Agustus 2009, butiran kecil minyak (small patches weathered oil) telah memasuki wilayah ZEE Indonesia pada posisi 11° 50’ LS 125° 10’ BT. Jejak tumpahan minyak mentah tersebut (weathered light crude oil) memasuki sebagian kecil Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang berbatasan dengan Zona Ekonomi Eksklusif Australia, pada tanggal 1 September 2009. Hal ini tertulis dalam surat resmi kedutaan Australia No. P053/2009 tertanggal 3 September 2010, yang ditujukan kepada kedutaan Indonesia.

Mirisnya Pemerintah Australia mengklaim bahwa tumpahan minyak Montara tidak mencemari perairan Indonesia, dimana 98,6 persen wilayah pencemaran minyak Montara berada di perairan Australia serta tidak ada bukti penelitian yang menunjukan tercemarnya laut tomor akibat tumapahan minyak Montara.

Padahal sudah ada pengujian terhadap sampel sebagai bukti hukum di pengadilan yaitu sebanyak “11 sampel dari 31 sampel yang dijalankan” (sumber : CNN Indonesia | Jumat, 12/04/2019 14:48 WIB ).Rendahnya jumlah sampel yang berhasil di uji dikarenakan biaya penelitian yang  tidak cukup,padahal sampel ini merupakan  sebagai alat bukti fakta kepengadilan. Selain itu banyak juga lembaga pendidikan tinggi yang melakukan riset terhadap kasus tumpahan minyak Montara,salah satunya Institut Teknologi Surabaya (ITS) dan membenarkan adanya pencemaran terhadap laut Timor yang bersumber dari tumpahan kilang minyak Montara,yang kemudian hasil riset ini bisa menjadi bukti akademik sebagai bukti pelengkap di pengadilan.

Seandainya pemerintah Indonesia pedulih terhadap Laut Timor dan Nelayan Pulau Timor serta sekitarnya, tentu cerita kurangnya jumlah sampel sebagai alat bukti tidak menjadi sebuah penghalang langkah hukum pemerintah Indonesia kepengadilan.Sayangnya pemerintah Indonesia apalagi pemerintah Provinsi NTT seakan menutup mata dan enggan bersuara terhadap kasus ini.Apakah NTT masih bagian dari Indonesia??????????.

Bahkan yang mengguggat kasus ini pertama kali kepengadilan Australlia  ialah  aliansi petani rumput laut ,yang terdiri dari 15 ribu petani rumput laut  pulau Tomor dan Rote yang di damping oleh tim pengacara dari kantor pengacara Maurice Blackburn yang menangani kasus tersebut pada hari Senin (17/6/2019),bukan pemerintah Indonesia apalagi pemerintah NTT.Lalu kemanakah pemerintah Indonesia waktu itu????

Siapakah pihak yang terkait dalam kasus tumpahan minyak Montara??
Perlu untuk melakukan klarifikasi mengenai para pihak yang terlibat dalam Kasus Minyak Montara ini. Sebab, perusahaan minyak  yaitu PTTEP Australasia, yang menyebabkan terjadinya ledakan di ladang minyak Montara bukanlah perusahaan milik Australia. PTTEP Australasia benama lengkap PTTEP International Limited (Company Profile PTTEP Australasia) merupakan operator sumur minyak Montara yang merupakan perusahaan Thailand yang memiliki hak operasional untuk kegiatan eksplorasi sumur minyak. 

Australia sendiri merupakan negara yang memiliki konsesi eksplorasi sumur minyak Montara yang kemudian menyerahkan hak nya kepada PTTEP Australasia. Dalam Kasus Minyak Montara ini, Australia sendiri juga merupakan korban, disebabkan tumpahan minyak yang cukup luas juga mencemari lingkungan laut Australia.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia dalam upayanya untuk menyelesaikan Kasus Minyak Montara ini melakukan komunikasi dengan dua pihak, yaitu Pemerintah Australia dan Pemerintah Thailand. Komunikasi yang dilakukan dengan Pemerintah Australia guna mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses penanggulangan dan dampak yang terjadi di masing-masing negara. 

Komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah dengan mengirimkan Tim Kementerian Perhubungan ke Darwin Australia sebagai focal point seperti yang disebutkan dalam MoU Oil Pollution Preparedness and Response 1996 antara Indonesia-Australia. 

Komunikasi intergovermental antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Thailand dan antara Pemerintah Australia dengan Pemerintah Thailand dilakukan dikarenakan PTTEP adalah perusahan milik Thailand yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Thailand. Tindakan yang dilakukan dalam komunikasi intergovermental adalah dengan mengajukan klaim ganti rugi kepada PTTEP Australasia. Klaim Pemerintah Indonesia kepada PTTEP Australasia berujung pada ganti rugi dengannilai sebesar ± Rp. 291 miliar atau setara dengan ± US$ 30 juta (Report of the Incident Analysis Team;2010)

Bagaimanakah Dampak Yang Ditimbulkan Akibat Tumpahan Minyak Montara???
Dengan adanya kejadian yang terjadi akibat meladaknya sumur West Atlas di ladang minyak dan gas Montara yang telah mencemar luas luas Laut Timor yang terjadi dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,maka suda tentu pencemaran tersebut meluas keperairan di sekitar Rote Ndao dan Pulau Timor yang dapat menyebabkan matinya mata pencaharian nelayan,masyarakat pembudidaya rumput laut dan mutiara.

Kerugian yang diderita masyarakat Rote Ndao dan  masyarakat Pulau Timor menurut Freddy Numberi Ketua Tim Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut Timor Rp.500 Milyar.Nilai tersebut belum termasuk kerugian selama periode pemuliahan (Re-covery).Kerugian tersebut diakibatkan karena terjadi  kerusakan ekosistem laut dan kematian berbagai jenis biota laut sehingga pendapatan pembudidaya rumput laut dan nelayan mengalami penurunan.

Adapun kerugian yang di timbulkan akibat tumpahan minyak di Laut Timor adalah : Pertama terhadap kegiatan budidaya rumput laut.Data produksi menunjukan adanya penurunan secara drastic terhadap produksi rumpu laut Eucheuma terutama pada tahun 2009 dan 2010 jika di banding tahun 2008.Produksi rumput laut pulau Rote Ndao pada tahun 2008 mencapai 7.334 ton,pada tahun 2009 turun drastis menadi 1.512,5 ton bahkan sampai dengan Juli 2010 hanya mampu mengasilkan produksi sekitar 200 ton.

Kedua terhadap kegiatan budidaya tiram mutiara.Lokasi budidaya mutiara terletak didesa Oebo Kecamatan Rote Barat Daya,dimana kegiatan budidaya dilakukan oleh PMA  yaitu CV.Hiro.Kematian tiram mutiara akibat dampak tumpahan minyak teradi dalam rentang waktu bulan September sampai dengan November 2009 dengan umlah mortalitas spat/benih mutiara sebanyak 9.642 ekor.

Ketiga terhadap produksi perikanan tangkap.Produksi perikanan  tangkap yang dihasilkan nelayan di Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2008 mencapai 3.500 ton dan pada tahun 2009 turun drastis menjadi 2.371 ton seak teradi tumpahan minyak Agustus 2009.

Lalu berdasarkan fakta diatas pantaskah kita untuk diam dan tak bersuara untuk menuntut keadilan saudara kita dan laut kita!!!

Laut Timor Laut Indonesia!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

NTT juga Indonesia!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Selamatkan laut kami!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!


Komentar

  1. Jika anda peduli dengan laut timor dan masyarakat rote ndao tuangkan pikiran anda dalam kolom komentar.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Planktonologi (Zooplankton air tawar dan air laut)

MAKALAH INDEKS SIMILARITAS DAN INDEKS JARAK